" Intinya, ada peran Fasilitator melekat dengan kucuran BLM. Bisa
dimaklumi jika saat ini tidak kurang dari 11 ribu Fasilitator yang
tersebar di 33 provinsi lokasi PNPM Mandiri (Perdesaan) dalam posisi
bertanya. Lanjut atau tidak? Apalagi sekarang ini mereka sedang
berjibaku dengan tahapan perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Tentunya tak bisa ditunda sementara kepastian BLM sebagai dasar
perencanaan tidak ada informasi "
" Praktik selama ini, Fasilitator dikontrak untuk mengawal BLM
(Bantuan Langsung Masyarakat). Di lokasi kecamatan/desa yang masih
terkucur BLM pasti ada Fasilitator. Sebaliknya, yang tidak ada kucuran
BLM, pasti tidak ada Fasilitatornya. Sebagai
contoh di Kabupaten Bone adalah Kecamatan Patimpeng. dan masih ada lagi yang lainnya"
Tahun 2015 PNPM akan berakhir. Begitu pernyataan dan informasi yang
sering kita dengar dari berbagai sumber. Sebenarnya, berakhirnya sebuah
program adalah hal biasa. Bahkan berakhirnya PNPM pada tahun 2015 memang
sudah direncanakan sejak PNPM diluncurkan pada tahun 2007. Dalam buku
pedoman disebutkan ada periodisasi pelaksanaan PNPM yakni tahun
2007-2009 tahap pembelajaran atau pemberdayaan, tahun 2010-2012 tahap
kemandirian, tahun 2013-2014 tahap keberlanjutan dan tahun 2015 tahap
exit strategy.
Ada beberapa pertanyaan yang muncul seiring akan berakhirnya PNPM.
Bagaimana nasib orang miskin? Bagaimana nasib program pemberdayaan
masyarakat? Bagaimana nasib BKM? Dan yang terakhir bagaimana nasib kita?
Pertanyaan mana yang saat ini dominan dalam pikiran kita? Tentu
masing-masing orang berbeda-beda.
Penanggulangan Kemiskinan
Partai apapun yang berkuasa dan siapapun presiden yang terpilih
persoalan kemiskinan akan tetap menjadi prioritas. Karena penanggulangan
kemiskinan adalah amanah konstitusi. Dalam pembukaan UUD 1945
disebutkan bahwa tujuan kita bernegara dan membentuk pemerintahan salah
satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Rakyat yang sejahtera
berarti rakyat yang terbebas dari kemiskinan. Pasal 34 UUD 45 juga
mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi
tanggung jawab Negara.
Jadi kita tak perlu kuatir terhadap nasib orang miskin. Semua anggota
legislative di semua tingkatan waktu kampanye berjanji akan
memperjuangkan nasib orang miskin sehingga mereka bisa sejahtera. Dari
kepala desa, bupati/wali kota, gubernur sampai presiden, dalam visi dan
misi yang dipaparkan menjelang pemilihan, juga menjanjikan peningkatan
kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan. Jadi walaupun PNPM
akan berakhir, nasib orang miskin tetap akan terjamin.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat saat ini telah diadopsi oleh pemerintah
sebagai pendekatan dalam pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) No.25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 2
menyatakan: Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan Nasional. Memang tidak secara eksplisit ada kata
pemberdayaan masyarakat, tetapi secara prinsip sama dengan prinsip
pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 menyebutkan Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa. Demikian pula dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas,
lurah mempunyai beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi
pemberdayaan masyarakat. Dalam UU dan peraturan pemerintah tersebut
secara ekspilisit dipergunakan istilah pemberdayaan masyarakat. Berarti,
bukan hanya prinsip dasar, tetapi implementasi penyelenggaraan
pemerintah desa harus menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Badan Keswadayaan Masyarakat
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) adalah lembaga yang selama ini
seolah-olah merupakan lembaga pelaksana kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan
semata. Padahal dalam Buku Petunjuk Teknis Pengembangan BKM/LKM, selain
sebagai dewan pengambilan keputusan, juga untuk menggalang potensi dan
sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersumber dari
luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan
pembangunan di wilayah desa/kelurahan. BKM/LKM juga merupakan jembatan
penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/kelurahan serta
memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/kelurahan dalam
Musbangdes/kelurahan. Jadi BKM adalah civil society di tingkat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan.
Lebih lanjut disebutkan fungsi BKM/LKM adalah:
- Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat
- Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dan sebagainya)
- Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis
- Pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
- Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
- Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan/desa setempat
- Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
- Mitra kerja pemerintah kelurahan/desa setempat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dari fungsi di atas harus dimaknai bahwa tugas BKM/LKM dalam konteks
PNPM Mandiri Perkotaan adalah bagian dari proses pembelajaran dalam
mengambangkan tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Kalau BKM/LKM mampu menjalani proses pembelajaran dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri Perkotaan, maka berakhirnya PNPM pada tahun 2015 akan
membawa BKM/LKM menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Pasal 94 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan, pemerintah desa
bermitra dengan lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi
masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas melakukan pemberdayaan
masyarakat desa serta teribat dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan desa.
Pasal 11 PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menegaskan tentang
keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra lurah dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat. Berakhirnya PNPM membuka peran dan tantangan BKM/LKM yang
selama ini telah melakukan pembelajaran sebagai pelaksana PNPM Mandiri
Perkotaan.
Fokus kita sebagai pendamping BKM/LKM adalah menyiapkan mereka menuju
tantangan baru setelah PNPM berakhir nanti. Ibarat orang tua, kita
harus menyiapkan anak kita menuju gerbang kedewasaan. Pola asuh yang
kita kembangkan terhadap anak menjelang dewasa harus diubah. Jangan
sampai sebagai orangtua kita masih tetap mengembangkan pola asuh ketika
anak kita masih usia TK atau SD, padahal anak kita sudah hampir lulus
SMA.
Nasib Kita?
Pertanyaan terakhir ini jawabannya tergantung pada bagaimana kita
memandang siapa diri kita. Dalam pelatihan dasar fasilitator kita pernah
berdiskusi tentang peran dan fungsi fasilitator. Kita ini punya dua
fungsi, yaitu sebagai pekerja proyek dan sebagai pemberdaya. Sebagai
pemberdaya, berakhirnya PNPM tak mengubah apapun dari diri kita. Karena
sebagai pemberdaya kita akan punya tugas yang semakin luas terutama
terkait dengan telah diadopsinya pendekatan pemberdayaan masyarakat
sebagai pendekatan dalam pembangunan. Kita akan memasuki era baru dalam
menjalankan fungsi kita sebagai pemberdaya yang memang tidak akan pernah
selesai oleh sebab apapun.
Kalau kita mamandang diri kita sebagai pekerja proyek, masalahnya
menjadi lebih sederhana lagi. Begitu suatu proyek selesai kita kerjakan,
kita cari proyek lain. sederhana kawan?