PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya
jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sindenreng Rappang, Wajo, Luwu, dan
Bulukumba dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sehingga
untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu
membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
3.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 12
(DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONE, SINJAI,
SIDENRENG RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I SULAWESI SELATAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Patimpeng di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah:
a.
sebagian wilayah Kecamatan
Salomekko, yang terdiri dari: Desa Patimpeng; Desa Latellang; Desa Maddareng
Polu; Desa Masago; Desa Batu Lappa.
b.
sebagian wilayah Kecamatan Tonra,
yang terdiri dari: Desa Massila; Desa Pationgi; Desa Talabangi; Desa Paccing;
Desa Bulu Ulaweng.
(2)
Wilayah Kecamatan Patimpeng
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan
Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Patimpeng, maka wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Patimpeng.
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Amali di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah:
a.
sebagian wilayah Kecamatan
Ulaweng, yang terdiri dari: Desa Mampotu; Desa Mattaro Purae; Desa Taccinnong;
Desa Bila; Desa Ulaweng; Desa Lili Riattang; Desa Amali Riattang; Desa
Waepputtang'e; Desa Waempubbu.
b.
sebagian wilayah Kecamatan
Ajangale, yang terdiri dari: Desa Taccipong; Desa Wellulang; Desa Tassipi; Desa
Benteng Tellue; Desa Ajallaleng; Desa Laponrong.
(2)
Wilayah Kecamatan Amali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Ulaweng
dan wilayah Kecamatan Ajangale.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Amali, maka wilayah Kecamatan Ulaweng dan wilayah Kecamatan Ajangale dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Amali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mampotu.
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Bengo di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah: Desa Tungke;
Desa Samaenre; Desa Walimpong; Desa Selli; Desa Bengo; Desa Bulu Allaporeng'e;
Desa Mattiro Walie; Desa Mattiropuli; Desa Lili Riantang.
(2)
Wilayah Kecamatan Bengo
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Lappariaja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Bengo, maka wilayah Kecamatan Lappariaja dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bengo
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tungke.
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Tellu Limpoe
di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai, yang meliputi wilayah:
a.
sebagian wilayah Kecamatan Sinjai
Selatan, yang terdiri dari : Desa Mannanti; Desa Lembang Lohe; Desa
Tellulimpoe; Desa Saotengah; Desa Kaloba; Desa Massaile.
b.
sebagian wilayah Kecamatan Sinjai
Timur, yang terdiri dari: Desa Bua; Desa Sukamaju; Desa Era baru; Desa
Potongko.
(2)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tellu
Limpoe, maka wilayah Kecamatan Sinjai Selatan dan wilayah Kecamatan Sinjai
Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tellu Limpoe sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tellu
Limpoe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mannanti.
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Pitu Riawa di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang, yang meliputi wilayah:
Kelurahan Ponrangae; Kelurahan Lancirang; Desa Lasiwala; Desa Sumpang Mango;
Desa Ajubissue; Desa Otting; Desa Dongi; Desa Bulucenrana; Desa Anabannae; Desa
Betao; Desa Betaoriase.
(2)
Wilayah Kecamatan Pitu Riawa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Dua Pitue.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pitu
Riawa, maka wilayah Kecamatan Dua Pitue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pitu
Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pitu
Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ponrangae.
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Bola di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, yang meliputi wilayah: Desa Solo;
Desa Sanreseng Ade; Desa Pattangngae; Desa Lattimu; Desa Ujung Tanah; Desa
Rajamawellang; Desa Balielo; Desa Pasir Putih; Desa Lempong; Desa Bola; Desa
Manurung.
(2)
Wilayah Kecamatan Bola sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan
Takkalala.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bola,
maka wilayah Kecamatan Takkalala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Solo.
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Keera di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, yang meliputi wilayah: Kelurahan
Ballere; Desa Keera; Desa Ciromani; Desa Labawang; Desa Paojepee; Desa Inrello;
Desa Awota; Desa Awo; Desa Lalliseng; Desa Pattirolokka.
(2)
Wilayah Kecamatan Keera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Pitumpanua.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Keera, maka wilayah Kecamatan Pitumpanua dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Keera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Keera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ballere.
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Baebunta di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Sassa;
Desa Meli; Desa Rada; Desa Baebunta; Desa Salassa; Desa Kariango; Desa
Salulemo; Desa Tarobok; Desa Lara; Desa Mario; Desa Beringin Jaya; Desa Lembang-lembang.
(2)
Wilayah Kecamatan Baebunta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Sabbang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Baebunta, maka wilayah Kecamatan Sabbang dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sassa.
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Burau di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Burau;
Desa Louwo; Desa Lumbewe; Desa Jalajju; Desa Lewonu; Desa Boneputa; Desa
Lamboresa; Desa Mabonta.
(2)
Wilayah Kecamatan Burau
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Wotu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Burau, maka wilayah Kecamatan Wotu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Burau
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Burau
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Burau.
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Tomoni di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Tomoni;
Desa Kalpataru; Desa Bayonda; Desa Lestari; Desa Mulyasari; Desa Purwasari;
Desa Kartaraharja; Desa Patengko; Desa Cendana Hitam; Desa Manunggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Tomoni
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Mangkutama.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Tomoni, maka wilayah Kecamatan Mangkutama dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tomoni.
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Rilau Ale di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah: Desa
Palampang; Desa Bonto haru; Desa Bonto Bangun; Desa Biji Minasa; Desa Bonto
Lohe; Desa Bonto Matene; Desa Batu Karopa; Desa Swatani; Desa Karama; Desa Bulu
Lohe; Desa Bontoi Manai; Desa Tanah Harapan.
(2)
Wilayah Kecamatan Rilau Ale
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Bulukma.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rilau
Ale, maka wilayah Kecamatan Bulukma dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rilau
Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rilau
Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Palampang.
Pasal 12
(1)
Membentuk Kecamatan Kindang di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah: Desa
Borong Rappoa; Desa Kindang; Desa Tamaona; Desa Garuntungan; Desa Anrihua; Desa
Benteng Palioi; Desa Balibo; Desa Mattirowalie.
(2)
Wilayah Kecamatan Kindang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Gantarang Kindang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan
Kindang, maka wilayah Kecamatan Gantarang Kindang dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan
Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Borong Rappoa.
Pasal 13
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat
(1), dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 14
Pemekaran, penggabungan, penghapusan,
perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan
perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan
dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 12 (dua belas) Kecamatan ini diatur
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dengan memperhitungkan keuangan kemampuan Pemerintah Pusat dan
atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 16
Segala sesuatu dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas
Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 25 Maret 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 25 Maret 1999
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBAR
TANDJUNG
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 37
Posting Komentar