BREAKING NEWS

Profil

TUPOKSI

Artikel

Senin, 18 Maret 2013

Sanksi Adat dalam Penyelesaian Masalah


Kembali kearifan lokal melalui muatan budaya, norma dan tata-cara adat dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan, sebagaimana terlihat di desa Antiga, Karang Asem, Bali.

Persoalan ini semula berawal dari adanya identifikasi kelompok Unit Pengelola Keuangan (UPK) bersama Tim Verifikasi yang bermuara ke arah Sdt. Wanita itu ditenggarai melakukan modus pinjaman fiktif sebagai modal usaha.
Perlu diketahui di Bali mengenal dua sistem pemerintahan desa, yakni Pemerintahan Kedinasan atau Desa Dinas yang dipimpin oleh seorang Perbekel atau kepala desa dan Pemerintahan Adat atau Desa Pekraman yang dipimpin Desa Adat atau Desa Pekraman yang mengatur tata-cara adat dan ritual masyarakat.  Keduanya kini jadi sibuk dibuatnya, karena telah terjadi tiga pinjaman bermasalah ditiga kelompok besar sejumlah Rp. 29.250,000, termasuk pokok dan bunganya di desa Antiga.

Kembali ke Sdt, pada bulan Maret 2010, kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melakukan pertemuan yang juga dihadiri Kelihan Desa Adat, Kelihan Dinas dan Perbekel serta ketua kelompok. Mereka sepakat agar dana yang disalah gunakan segera dikembalikannya dengan cara mencicil mulai April 2010. Namun hingga bulan Juni berjalan belum juga ada perkembangannya.

musyawarah
Dari hasil pertemuan kembali dengan pihak keluarga yang difasilitasi Fasilitator Keuangan (FK), Fasilitator Teknik (FT) dan Unit Pengelola Keuangan (UPK), Sdt sebagai pengguna dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), berkilah dirinya belum berkordinasi dengan keluarganya yang berada di luar Bali supaya mau ikut bertanggung jawab atas dana yang digunakannya.

Hal hasil dari pada hanya berputar-putar penyelesaiannya, maka peran Perbekel Desa Antiga dan aparat Desa dan Bendesa didorong untuk membantu menyelesaikan persoalan. Sebab bila penyelesaiaannya berlarut-larut, maka akan berimplikasi dengan tersendatnya pencairan dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di tahun 2010 di desa Antiga.

Kesepakatan bulat  berhasil didapatkan dalam musyawarah itu. Desa Antiga melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sekaligus selaku Bendahara Desa Adat sepakat menerapkan sanksi adat kepada pelaku penyimpangan dana dengan berkoordinasi dengan perbekel Desa Antiga.Hal hasil, segala pelayanan adat danDinas kepada pihak keluarga yang melakukan penyelewengan dana tidak akan dilayani. Sebelum persoalannya bisa diselesaikan keluarga Sdt, mereka tidak bisa melakukan ritual adat. Semua itu tentunya akanmenghambat keluarga Sdt yang semula berniat melakukan upacara adat. Dengan adanya keputusan penerapan sanksi adat dan dinas kepada pelaku dan keluarganya itu, keluarga Sdt akhirnya mengembalikan dana yang telah disalah gunakannya.
Penerapan sanksi adat ternyata cukup efektif untuk penanganan masalah di Bali dan bisa  dijadikan sebagai alternatif penanganan masalah yang berbasis kearifan lokal. (mia/IEC dari sumber I Putu Sutarka, SP2M Bali)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 PNPM PATIMPENG BONE
pnpmpatimpeng@yahoo.com /e-mail