BREAKING NEWS

Profil

TUPOKSI

Artikel

SELAMAT DATANG DI KECAMATAN PATIMPENG

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2013

Tentang Anggaran Dasar Desa (ADD)

Peliknya masalah pemerataan pembangunan di pedesaan merupakan suatu masalah yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten. Pemerataan pembangunan di pedesaan harus di selaraskan dengan berbagai aspek yang dimiliki oleh masing-masing desa tersebut. Aspek-aspek tersebut meliputi Sumber daya alam, Sumber penghasilan sampai dengan kebutuhan Perangkat desa.
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten memberikan Alokasi Dana Desa pada tiap-tiap desa sesuai dengan Aspek yang dimiliki. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Pengelolaannya, Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat sasaran, Transparan, efesiensi dan merata sesuai dengan aspek-aspek penentu yang dimiliki oleh masing-masing desa. Adapun tujuan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) :Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.Meningkatkan pemerataan dan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.Adapun variabel-variabel yang berpengaruh terhadap pembagian alokasi dana desa adalah sebagai berikut :Variabel kemiskinan, jumlah penduduk yang miskinVariabel pendidikan dasar, jumlah penduduk desa yang berusia 7-12 tahun yang tidak bersekolahVariabel kesehatan, jumlah penduduk yang menderita penyakit menularVariabel keterjangkauan desa, jarak ibu kota desa ke ibu kota kecamatanVariabel Jumlah penduduk, jumlah pendudukVariabel luas wilayah, luas wilayah desaVariabel potensi ekonomi,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Potensi Pajak dan Retribusi daerahAlokasi Penggunaan Alokasi Dana Desa :Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar
30% dari jumlah penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD).Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa sebesar
70%.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADDPengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa.Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hernat, terarah dan terkendali.
RUMUS PENENTUAN BESARNYA ADD
A. Rumus Alokasi Dana Desa
Rumus ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desaHal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya alokasi dana desa adalah rumus tersebut sederhana, mudah diaplikasikan, dan tersedia datanya.Rumus yang dipergunakan berdasarkan asas merata dan adil.
a. Yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu (misalnya: kemiskinan,keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dll.). Selanjutnya disebut alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP)Besarnya persentase perbandingan antara asas merata dan adil ditetapkan oleh daerah. Misalnya, besarnya ADDM adalah 60% dari jumlah ADD dan besarnya ADDP (dana proporsional) adalah 40% dari jumlah ADD.Sebagai contoh menentukan besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima desa tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini:
ADDX = ADDM + ADDPx
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x

ADDPx = BDx X (ADD – ΣADDM)
BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten/Kota
ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimal
B. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Nilai Bobot Desa (BDx) adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen.Variabel independen merupakan indikator yang mempengaruhi besarnya NilaiBobot setiap desa (BDx) yang dapat membeclakan beban yang ditanggung antara satu desa dengan desa yang lainnya.Variabel independlen yang digunakan untuk menentukan nilai bobot desa (BDx) dibedakan atas variabel utama dan variabel tambahan yang ditentukan oleh Kabupaten/Kota berdasarkan karakter, budaya, dan kesediaan data daerah.Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel utama ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di desa.
Variabel independen utama meliputi:
a. Kemiskinan,
b. Pendidikan Dasar,
c. Kesehatan, dan
d. Keterjangkauan desa.Variabel independen tambahan merupakan variabel yang dapat ditambahkan oleh masing-masing daerah. Variabel independen tambahan meliputi:
a. Jumlah penduduk,
b. Luas wilayah,
c. Potensi ekonomi,
d. Partisipasi masyarakat,
e. Jumlah unit komunitas di desa (Dusun, Jorong, RW dan RT).Angka yang dimasukkan ke dalarn rumus adalah angka yang didasarkan oleh data-data yang dimiliki oleh daerah.Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini:
BDx = a1 KV1x + a2 KV2x + a3 KV3x + ... + an KVn x
C. Perhitungan Masing-masing Koefisien Variabel untuk Desa x (KV1x, KV2x, …)
Koefisien variabel adalah koefisien (angka) desa, yang dimiliki oleh desa untuk setiap variabel tertentu, misalnya: variabel kemiskinan, pendidikan, dst.Koefisien variabel desa merupakan perbandingan antara Angka Variabel setiapdesa dengan jumlah total variabel desa.Besarnya Koefisien Variabel (KV) tertentu dapat dihitung D. Penentuan Bobot Variabel (a)
Setiap variabel bisa mempunyai bobot tertentu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan daerah.Angka Bobot masing-masing variabel kalau ditambahkan harus berjumlah 1(satu):
a1 + a2 + a3+ ...+ an = 1
a1, a2, ..., an : Angka Bobot Variabel Pertama, Kedua, hingga ke-n.
Misalnya: Bobot Kemiskinan 0,4; Kesehatan 0,3; dst.
INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten/Kota, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa
A. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur-unsur lain terkait yang mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan, data dan informasi tentang ADD.Membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa.Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan.Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan.Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Badan Pengawas.Memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD kepada Bupati/Walikota.
Adapun dasar Hukum Anggaran Dasar Desa di kabupaten Bone yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 11 TAHUN 2008

Lihat 

Dasar Hukum ADD desa Kabupaten Bone

Dasar Hukum ADD desa Kabupaten Bone yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 11 TAHUN 2008

Lihat 

Dasar Hukum Pembentukan Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sindenreng Rappang, Wajo, Luwu, dan Bulukumba dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.         bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3.         Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONE, SINJAI, SIDENRENG RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN

Pasal 1
(1)        Membentuk Kecamatan Patimpeng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah:
a.         sebagian wilayah Kecamatan Salomekko, yang terdiri dari: Desa Patimpeng; Desa Latellang; Desa Maddareng Polu; Desa Masago; Desa Batu Lappa.
b.         sebagian wilayah Kecamatan Tonra, yang terdiri dari: Desa Massila; Desa Pationgi; Desa Talabangi; Desa Paccing; Desa Bulu Ulaweng.
(2)        Wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Patimpeng, maka wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Patimpeng.

Pasal 2
(1)        Membentuk Kecamatan Amali di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah:
a.         sebagian wilayah Kecamatan Ulaweng, yang terdiri dari: Desa Mampotu; Desa Mattaro Purae; Desa Taccinnong; Desa Bila; Desa Ulaweng; Desa Lili Riattang; Desa Amali Riattang; Desa Waepputtang'e; Desa Waempubbu.
b.         sebagian wilayah Kecamatan Ajangale, yang terdiri dari: Desa Taccipong; Desa Wellulang; Desa Tassipi; Desa Benteng Tellue; Desa Ajallaleng; Desa Laponrong.
(2)        Wilayah Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan wilayah Kecamatan Ulaweng dan wilayah Kecamatan Ajangale.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Amali, maka wilayah Kecamatan Ulaweng dan wilayah Kecamatan Ajangale dikurangi dengan wilayah Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Amali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mampotu.

Pasal 3
(1)        Membentuk Kecamatan Bengo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah: Desa Tungke; Desa Samaenre; Desa Walimpong; Desa Selli; Desa Bengo; Desa Bulu Allaporeng'e; Desa Mattiro Walie; Desa Mattiropuli; Desa Lili Riantang.
(2)        Wilayah Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lappariaja.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Bengo, maka wilayah Kecamatan Lappariaja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Bengo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tungke.

Pasal 4
(1)        Membentuk Kecamatan Tellu Limpoe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai, yang meliputi wilayah:
a.         sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, yang terdiri dari : Desa Mannanti; Desa Lembang Lohe; Desa Tellulimpoe; Desa Saotengah; Desa Kaloba; Desa Massaile.
b.         sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Timur, yang terdiri dari: Desa Bua; Desa Sukamaju; Desa Era baru; Desa Potongko.
(2)        Dengan dibentuknya Kecamatan Tellu Limpoe, maka wilayah Kecamatan Sinjai Selatan dan wilayah Kecamatan Sinjai Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tellu Limpoe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Mannanti.

Pasal 5
(1)        Membentuk Kecamatan Pitu Riawa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang, yang meliputi wilayah: Kelurahan Ponrangae; Kelurahan Lancirang; Desa Lasiwala; Desa Sumpang Mango; Desa Ajubissue; Desa Otting; Desa Dongi; Desa Bulucenrana; Desa Anabannae; Desa Betao; Desa Betaoriase.
(2)        Wilayah Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dua Pitue.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Pitu Riawa, maka wilayah Kecamatan Dua Pitue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Pitu Riawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ponrangae.

Pasal 6
(1)        Membentuk Kecamatan Bola di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, yang meliputi wilayah: Desa Solo; Desa Sanreseng Ade; Desa Pattangngae; Desa Lattimu; Desa Ujung Tanah; Desa Rajamawellang; Desa Balielo; Desa Pasir Putih; Desa Lempong; Desa Bola; Desa Manurung.
(2)        Wilayah Kecamatan Bola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Takkalala.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Bola, maka wilayah Kecamatan Takkalala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Bola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Solo.

Pasal 7
(1)        Membentuk Kecamatan Keera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, yang meliputi wilayah: Kelurahan Ballere; Desa Keera; Desa Ciromani; Desa Labawang; Desa Paojepee; Desa Inrello; Desa Awota; Desa Awo; Desa Lalliseng; Desa Pattirolokka.
(2)        Wilayah Kecamatan Keera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pitumpanua.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Keera, maka wilayah Kecamatan Pitumpanua dikurangi dengan wilayah Kecamatan Keera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Keera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ballere.

Pasal 8
(1)        Membentuk Kecamatan Baebunta di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Sassa; Desa Meli; Desa Rada; Desa Baebunta; Desa Salassa; Desa Kariango; Desa Salulemo; Desa Tarobok; Desa Lara; Desa Mario; Desa Beringin Jaya; Desa Lembang-lembang.
(2)        Wilayah Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sabbang.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Baebunta, maka wilayah Kecamatan Sabbang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Baebunta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sassa.

Pasal 9
(1)        Membentuk Kecamatan Burau di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Burau; Desa Louwo; Desa Lumbewe; Desa Jalajju; Desa Lewonu; Desa Boneputa; Desa Lamboresa; Desa Mabonta.
(2)        Wilayah Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wotu.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Burau, maka wilayah Kecamatan Wotu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Burau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Burau.

Pasal 10
(1)        Membentuk Kecamatan Tomoni di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Tomoni; Desa Kalpataru; Desa Bayonda; Desa Lestari; Desa Mulyasari; Desa Purwasari; Desa Kartaraharja; Desa Patengko; Desa Cendana Hitam; Desa Manunggal.
(2)        Wilayah Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mangkutama.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Tomoni, maka wilayah Kecamatan Mangkutama dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Tomoni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tomoni.

Pasal 11
(1)        Membentuk Kecamatan Rilau Ale di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah: Desa Palampang; Desa Bonto haru; Desa Bonto Bangun; Desa Biji Minasa; Desa Bonto Lohe; Desa Bonto Matene; Desa Batu Karopa; Desa Swatani; Desa Karama; Desa Bulu Lohe; Desa Bontoi Manai; Desa Tanah Harapan.
(2)        Wilayah Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bulukma.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Rilau Ale, maka wilayah Kecamatan Bulukma dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Rilau Ale sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Palampang.

Pasal 12
(1)        Membentuk Kecamatan Kindang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba, yang meliputi wilayah: Desa Borong Rappoa; Desa Kindang; Desa Tamaona; Desa Garuntungan; Desa Anrihua; Desa Benteng Palioi; Desa Balibo; Desa Mattirowalie.
(2)        Wilayah Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gantarang Kindang.
(3)        Dengan dibentuknya Kecamatan Kindang, maka wilayah Kecamatan Gantarang Kindang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)        Pusat Pemerintahan Kecamatan Kindang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Borong Rappoa.

Pasal 13
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
(1)        Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)        Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 12 (dua belas) Kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan keuangan kemampuan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Pasal 16
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Maret 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 37
 
Copyright © 2013 PNPM PATIMPENG BONE
pnpmpatimpeng@yahoo.com /e-mail