BREAKING NEWS

Profil

TUPOKSI

Artikel

SELAMAT DATANG DI KECAMATAN PATIMPENG

Tampilkan postingan dengan label REFERENSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REFERENSI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2012

Pelaporan Pembianaan dan Pengendalian Fasilitator PNPM-MP


A. LATAR BELAKANG
Direktorat Jenderal PMD Depdagri selaku Executing Agency PNPM Mandiri Perdesaan melimpahkan sebagian wewenang kepada Badan PMD Provinsi dengan mekanisme Dekonsentrasi untuk mengelola Fasilitator melalui Naskah Kesepakatan Kerjasama (NPK) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian Fasilitator dimaksud, Ditjen PMD Depdagri juga menunjuk pihak ketiga yaitu Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen Nasional (KMN) dan Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) melalui pengikatan perjanjian antara Satker Pusat selaku pemberi kerja atau Pihak Pertama  dengan Perusahaan KMW selaku penyedia jasa konsultan yang bertindak sebagai Pihak Kedua dalam perjanjian kerja dalam hal pengelolaan program dan pengendalian mutu bantuan teknis program (quality control) serta fasilitasi Satker Provinsi dalam pengelolaan administrasi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
Keberhasilan kinerja  Direktorat Jenderal PMD Depdagri selaku Executing Agency dengan demikian terletak pada keberhasilan kinerja Pihak Satker Provinsi sebagai pengelola dan pengendali bantuan teknis/fasilitator kabupaten dan kecamatan, serta keberhasilan kinerja Perusahaan Jasa Konsultan yang melaksanakan tugas gugus kendali mutu implementasi program. Keberhasilan Satker Provinsi maupun Perusahaan Jasa Konsultan dalam mengendalikan kinerja Fasilitator adalah dua unsur yang menjadi satu kekuatan strategis untuk menentukan kualitas kinerja Fasilitator dalam pendampingan masyarakat. Karena itu, mutlak diperlukan sinergitas kerja antara Satker Provinsi dan Perusahaan Jasa Konsultan yaitu KMW dalam mengelola dan mengendalikan bidang tugas masing-masing.
Dengan terdistribusikannya kewenangan pengelolaan dan pengendalian kualitas program kepada KMW, serta pengelolaan dan pengendalian bantuan teknis fasilitator kabupaten dan kecamatan oleh Satker Provinsi, tidak berarti bahwa wewenang Ditjen PMD Depdagri sebagai Satker Pusat selaku Executing Agency menjadi berakhir. Bahkan optimalisasi pengendalian kinerja Satker Provinsi dan KMW merupakan sebuah jembatan dalam rantai fungsional kegiatan manajemen program secara Nasional oleh Satker Pusat. Pengendalian kinerja Satker Provinsi dan Perusahaan KMW oleh Satker Pusat dimaksudkan untuk menciptakan tercapainya tujuan pengelolaan manajemen program dan proyek secara nasional.
Untuk mengukur tercapainya tujuan tersebut diperlukan arus pelaporan yang intensif, berkala dan terus menerus, baik dari aspek keprograman oleh KMW dan dari aspek proyek yang dikelola oleh Satker Provinsi (dan Satker Kabupaten untuk Tugas Pembantuan). Demikian juga terjadinya umpan  balik atas laporan baik berupa penegasan, teguran, perbaikan, sanksi, pembinaan atau bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan kepentingan manajemen nasional, sangat mungkin dapat terjadi berlangsung dari Satker Pusat kepada Satker Provinsi dan KMW. Pembinaan atas pengelolaan dimaksudkan sebagai upaya pendisiplinan kerja, perbaikan sistem manajemen serta akuntabilitas pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional.
Kewajiban pelaporan dari Satker Provinsi maupun Perusahaan KMW sebagai gabungan sumber informasi (aspek keproyekan dan aspek keprograman) yang tepat/akurat dan terpercaya, ditujukan untuk peningkatan kinerja Executing agency Satker Pusat. Berdasarkan latar belakang pemikiran ini maka di dalam SOP ini perlu diatur mekanisme Laporan Pengelolaan Fasilitator bagi Satker Provinsi maupun Laporan Pengelolaan mutu/kualitas implementasi program oleh para tenaga ahli/spesialis Perusahaan KMW (dalam gugus tugas provinsi).
B. LAPORAN SATKER PROVINSI
1.Prinsip-Prinsip Pelaporan
Pengelolaan dan pengendalian fasilitator sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Dekonsentrasi yang diperuntukkan bagi pengelolaan bantuan teknis fasilitator kabupaten dan kecamatan perdesaan, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    TAAT ATURAN, artinya pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi oleh Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan harus sesuai dengan jenis belanja, satuan biaya, serta jumlah dimaksud dalam rincian anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan oleh Ditjen PMD Depdagri sebagai Instansi Pelaksana (Executing Agency). Penatausahaan atau administrasi dan keuangan mengikuti aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang mengacu pada standar akuntansi pemerintah.
b.   EFISIEN dan EFEKTIF, yaitu dilaksanakan sesuai antara kebutuhan dengan kecukupan jumlah dana, tepat jadwal waktu dan target/pencapaian sasaran komponen pembiayaan yang ditetapkan, tidak boros serta dapat dipertanggungjawabkan.
c.    PERTANGGUNGJAWABAN AUDIT, artinya terhadap seluruh tindakan Satker Provinsi maupun Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan dapat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pengawasan fungsional dan auditor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah. Satker Provinsi Mandiri Perdesaan bertanggung jawab penuh atas ketersediaan dan kebenaran alat bukti, serta atas terjadinya kesalahan, penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara.
Ketaatan Satker Provinsi terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi wajib tergambarkan dalam laporan keuangan, laporan aset serta laporan pengendalian dan evaluasi yang disampaikan kepada Ditjen PMD Depdagri sebagai Instansi Pelaksana (Executing Agency).
2.   Aspek-Aspek Pelaporan Dekonsentrasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2008 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Departemen Dalam Negeri Tahun 2009, Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan berkewajiban memenuhi pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi yang meliputi:
a.Aspek Manajerial, terdiri dari laporan yang mencakup:
1)    perkembangan realisasi penyerapan anggaran dana;
2)    pencapaian target keluaran;
3)    kendala yang dihadapi; dan
4)    saran tindaklanjut
b.Aspek Akuntabilitas, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, cacatan atas laporan keuangan dan laporan aset, dengan uraian sebagai berikut:
1) Laporan Keuangan, meliputi :
* Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
* Neraca;
* Cacatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Laporan keuangan disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),  dan peraturan pelaksanaan lainnya. Aplikasi SAI dapat diunduh dari situs resmi Ditjen Perbendaharaan  http://www.perbendaharaan.go.id  atau Kantor Wilayah Perbendaharaan di Provinsi atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tercantum dalam DIPA Dekonsentrasi.
Periode pelaporan keuangan terdiri dari laporan Bulanan (rekonsiliasi), Triwulan, Semester dan Tahunan dan  dilampiri Aplikasi Data Komputer (ADK dan Backup data), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
2)    Laporan Aset
Semua barang (Akun : Belanja Modal) yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara, dan harus dilaporkan sesuai dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). Periode pelaporan aset terdiri dari Laporan Semeter I dan Laporan Tahunan.
3)    Laporan Pengendalian dan Evaluasi
Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut :
*      Kepala SKPD Provinsi (Badan PMD Provinsi) menyampaikan laporan kepada: 1) Gubernur melalui Ketua Bappeda Provinsi; (2) Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen PMD Depdagri. Laporan disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah triwulan berakhir.
*      Kepala Bappeda Provinsi a.n. Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN. Laporan disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah triwulan berakhir.
Penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi menggunakan Aplikasi dan Format mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Aplikasi dapat diunduh/download dari situs resmi Bappenas http://www.bappenas.go.id.
3.     Pembinaan dan Pengawasan Dekonsentrasi
a.    Gubernur berkewajiban untuk membina, mengendalikan, dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Dekonsentrasi untuk dilaporkan kepada Direktur Jenderal PMD Depdagri, sebagai Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
b.   Pengawasan pelaksanaan program maupun administrasi keuangan dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan oleh instansi yang berwenang secara fungsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maupun secara khusus mengingat sifat sumber dana sebagian berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
c.    Alamat surat  Direktur Jenderal PMD Depdagri adalah sebagai berikut:
1)    Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jln. Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Nomor Telepon/ Faximile (021) 7941937; atau
2)    Sekretariat Pembinaan PNPM Mandiri Perdesaan Nasional, Jln. Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Nomor Telepon (021) 79191684, 79199648, Faximile (021) 79196118 ppkpmd@yahoo.com, saipnpmpmd@yahoo.com, dan saipnpmpmd@gmail.com
4.     Pengendalian Pelaksanaan Dekonsentrasi
Ditjen PMD Depdagri sebagai penanggungjawab Dekonsentrasi, sebagaimana tersebut dalam butir 3.a. di atas, telah melimpahkan kepercayaan kepada Gubernur untuk membina, mengendalikan, dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan dekonsentrasi oleh Satker Provinsi yang selanjutnya berkewajiban menyusun Pelaporan Dekonsentrasi.
Namun demikian, mengingat pentingnya sifat pengelolaan dan besarnya cakupan bidang pengendalian fasilitator, maka Satker Pusat melakukan pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan Satker Provinsi berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai alat ukur untuk mengetahui kinerja Satker Provinsi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dengan demikian, penilaiaj terhadap baik-buruknya kinerja Satker Provinsi dalam pengelolaan fasilitator dapat diidentifikasi secara dini dan selanjutnya hasil penilaian tersebut oleh Satker Pusat dijadikan dasar untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut.
Hal ini dilakukan, mengingat juga bahwa sumber pembiayaan PNPM Mandiri Perdesaan salah satunya adalah PHLN. Jika terjadi kelalaian, kekeliruan atau kesalahan pengelolaan PHLN pihak pemberi pinjaman/hibah akan menyatakan tidak dapat dibayarkan (in-eligibility). Pernyataan in-eligibility dari pemberi donor mengakibatka negara dirugikan dikarenakan pemberi pinjaman/hibah  tidak bersedia mengganti pengeluaran yang telah dilakukan oleh Satker Provinsi ataupun oleh Perusahaan KMW. Untuk menghindari terjadi in-eligibilitydalam pelaksanaan Dekonsentrasi maka Satker Pusat sebagai Penanggungjawab PNPM Mandiri Perdesaan dan selaku Executing Agency memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan akhir/final untuk penyelesaian atas segala sesuatu yang timbul sebagai permasalahan, persengketaan, kesalahan, penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh Pihak Satker Provinsi (sebagai pemegang mandat dekonsentrasi) maupun Pihak KMW (sebagai pengendali kinerja fasilitator). Hal-hal apa saja yang menjadi otoritas mutlak Satker Pusat Ditjen PMD Depdagri telah dijelaskan dan diuraikan dalam bab-bab terdahulu SOP ini.
C. LAPORAN PERUSAHAAN KONSULTAN MANAJEMEN WILAYAH (KMW)
KMW berkewajiban menyampaikan laporan kepada Satker Pusat sebagai bukti atas unjuk kerjanya dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan yang mencakup 3 (tiga) jenis laporan yaitu: Laporan Pembinaan dan Pengendalian Program, Laporan Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator, serta Laporan Keuangan. Berkaitan dengan laporan pengendalian dan pembinaan Fasilitator substansi yang disampaikan meliputi: progres pelaksanan tugas KMW dalam memfasilitasi administrasi kontrak individu termasuk rekrutmen fasilitator, pengelolaan fasilitator, evaluasi kinerja fasilitator, serta fasilitasi pembayaran honorarium dan tunjangan fasilitator.
Semua data yang disusun KMW sebagai pengendali kinerja Fasilitator merupakan bagian dari aset Pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, KMW wajib untuk mempersiapkan secara memadai dan akurat, memanfaatkan dan memelihara serta menyimpan dalam MIS data base semua Data Induk Fasilitator untuk selanjutnya diserahkan kepada Satker PNPM Mandiri Perdesaan Ditjen PMD Depdagri.
Laporan KMW ini disampaikan dalam 3 periode waktu yaitu Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
KMW berkewajiban menyampaikan laporan berkala secara periode bulanan kepada Satker Pusat perihal kinerjanya berkaitan pembinaan dan pengendalian fasilitator selama satu bulan berjalan. Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. Laporan bulanan memuat semua informasi tentang unjuk kerja KMW sebagai sebuah jasa konsultan dalam kesatuan manajerial maupun kinerja setiap personil baik yang di pusat dan di provinsi dengan fokus pada fasilitasi kinerja Fasilitator maupun fasilitasi dukungan administrasi kepada Satker Provinsi. Perusahaan KMW wajib menggadakan laporan bulanan tentang Pengendalian dan Pembinaan Fasilitator sejumlah 15 (lima belas) eksemplar yang untuk disampaikan kepada Satker Pusat.
2. Laporan Triwulanan
Laporan triwulanan pembinaan dan pengendalian Fasilitator merupakan laporan kinerja perusahaan pada bulan ketiga yang memuat ringkasan selama tiga bulan dari seluruh kemajuan dan penyimpangan target, keadaan-keadaan yang menyebakan belum terpenuhinya kualitas kinerja Fasilitator, masalah-masalah sebelumnya, rekomendasi serta penyelesaiannya. Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. Perusahaan KMW wajib menggadakan laporan triwulanan tentang Pengendalian dan Pembinaan Fasilitator sejumlah 15 (lima belas) eksemplar yang untuk disampaikan kepada Satker Pusat.
3. Laporan Tahunan
Setiap berakhirnya tahun anggaran, KMW berkewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Satker Pusat. Laporan tahunan KMW adalah sebuah bukti pertangungjawaban perusahaan jasa konsultan selaku Pihak Kedua kepada Satker Pusat selaku Pihak Pertama. Laporan Tahunan memuat unjuk kerja dalam pelaksanaan program, kinerja pembinaan dan pengendalian fasilitator, maupun unjuk kerja pengelolaan administrasi dan keuangan disepanjang kurun waktu tahun anggaran tertentu. Laporan Tahunan memuat rangkuman seluruh aktivitas selama satu tahun yang disusun berdasarkan ringkasan Laporan Pengendalian Program, Laporan Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator, Laporan Keuangan yang telah disampaikan kepada Satker Pusat dalam periode waktu bulanan maupun triwulanan.
Laporan Tahunan KMW disampaikan kepada Satker Ditjen PMD pada awal tahun anggaran berikutnya, yaitu draft laporan diterima oleh Satker Pusat paling lambat tanggal 1 Pebruari, dan laporan final pada akhir Maret. Laporan disusun dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, termasuk ringkasan laporan. Perusahaan KMW wajib menggadakan laporan tahunan dan ringkasan laporan tahunan sejumlah 15 (lima belas) eksemplar untuk disampaikan kepada Satker Pusat dan Bank Dunia.

Selasa, 25 Desember 2012

Latar Belakang PNPM Mandiri Perdesaan

Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, maka oleh pemerintah diluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Melalui program ini dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan tahap pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuh‐kembangkan. Sehingga masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai obyek, melainkan juga sebagai subyek dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan, yang telah dilaksanakan sejak tahun 1998, beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi maupun Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di Perkotaan, serta program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, daerah pasca bencana maupun daerah konflik. Mulai tahun 2008, PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat‐pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga lebih diprioritaskan pada desadesa tertinggal.
Tujuan yang ingin dicapai dalam program; pertama adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Kedua, adalah meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan; ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan, Ketiga, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel. Keempat, adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin, melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro‐poor). Tujuan kelima adalah meningkatkan sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya untuk mengefektifkan upaya‐upaya penanggulangan kemiskinan. Keenam, adalah untuk meningkatkan keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya. Ketujuh, adalah untuk meningkatkan modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal. Kedelapan, adalah meningkatkan inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat
guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasi program yang berbasis masyarakat ini, Kecamatan ditempatkan sebagai fokus program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program. Selanjutnya memberikan posisi kepada masyarakat sebagai penentu atau pengambil kebijakan serta pelaku utama pembangunan di tingkat lokal.
Dalam konteks ini, selalu mengutamakan nilai‐nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif serta menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis setempat. Visi jangka panjang yang dibangun dalam PNPM Mandiri Perdesaan, adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin di wilayah perdesaan. Kesejahteraan diartikan sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan kemandirian diterjemahkan sebagai kemampuan untuk mengorganisasikan diri dalam memobilisasi sumber daya yang tersedia di lingkungannya, kemampuan untuk mengakses sumber daya yang berada di luar lingkungannya dan mengelola seluruh sumber daya tersebut untuk menyelesaikan persoalan‐persoalan kemiskinan yang ada.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan, dalam tataran waktu jangka menengah s/d tahun 2015, adalah untuk membantu dan memfasilitasi upaya‐upaya:
(a) Mengembangkan kapasitas/kemampuan masyarakat dan kelembagaan‐kelembagaan masyarakat yang ada di dalamnya.
(b) Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif.
(c) Penguatan peran dan fungsi‐fungsi Pemerintah Daerah.
(d) Meningkatkan prasarana dasar sosial‐ekonomi masyarakat.
(e) Memperluas jaringan kerja untuk kemitraan pembangunan.
Misi tersebut di atas merupakan penerjemahan dari Visi yang telah ditetapkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan dalam batasan kerangka waktu tertentu untuk perioda 5 ‐ 6 tahun, sampai dengan tahun 2015, dan diharapkan dapat direalisasikan secara konsisten dan bertahap dalam perioda waktu tersebut. Misi ini dapat ditinjau dan dievaluasi kembali setiap jangka waktu paling lama 2 s/d 3 tahun, serta dapat dirubah atau disempurnakan jika kondisi lingkungan mendorong atau menghendaki dilakukannya perubahan terhadap misi tersebut karena kemungkinannya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi.

Jumat, 05 November 2010

PNPM - Pelatihan SETRAWAN di Kabupaten


PNPM - Pelatihan SETRAWAN: "Pelatihan Setrawan Di Kabupaten

1. Jadual Pelatihan Setrawan di Kabupaten
2. Matrik Kurikulum Pelatihan Setrawan di Kabupaten
3. Lesson Plan Pelatihan Setrawan di Kabupaten
4. Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Setrawan di Kabupaten

PNPM - Pelatihan SETRAWAN Presentasi Kelompok

PNPM - Pelatihan SETRAWAN: "Presentasi Kelompok

1. Kelompok 1: Fasilitasi Perencanaan Partisipatif
2. Kelompok 1: Pengkajian Keadaan Desa
3. Kelompok 1: Isu/fakta lapangan yang menjadi titik krusial dalam proses Pengkajian Keadaan Desa
4. Kelompok 2 : Perencanaan Pembangunan Desa
5. Kelompok 3 : Karakter Kader pada PNS
6. Kelompok 3 : Video renungan
7. Kelompok 3 : video motivasi
8. Kelompok 4 : pengelolaan perencanaan pembangunan partisipatif
9. Kelompok 5 : Panduan Teknis Integrasi
10. Kelompok 5 : tes kemampuan bahasa
11. Kelompok 5 : Pengintegrasian PNPM Mandiri Perdesaan
12. Kelompok 6 : Profesionalisme PNS
13. Kelompok 7 : Penguatan Musrenbang
14. Kelompok 7 : Pelajaran Hidup
15. Kelompok 7 : Implikasi UU 26- 2007 tentang tarung thd sinkronisasi RT RWN, RTRWP n RTRWK
16. Kelompok 7 : video bila unsur SPM diabaikan
17. Kelompok 8 : Peran Setrawan dalam proses Pengintegrasian
18. Kelompok 8 : video chain of corruption
19. Kelompok 8 : video facebook
20. Kelompok 8 : video hands shadow
21. Kelompok 8 : video lagu Indonesia Raya

PNPM - Pelatihan SETRAWAN

PNPM - Pelatihan SETRAWAN: "Bahan Bacaan

1. Forum SKPD
2. Juknis PPD
3. Kesadaran Hak Rakyat Atas Pembangunan
4. Musrenbang Desa
5. Musrenbang Kecamatan
6. Paduan Setrawan
7. Panduan Teknis Integrasi
8. Perencanaan Pembangunan Desa
9. Permendagri No.37 Tahun 2007 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
10. Permendagri Perencanaan Pembangunan Desa (66-2007)
11. Persandingan UU Pemda 5-1974 - 22-1999 - 32-2004
12. PP No. 72 Tahun 2005 Ttg Desa
13. Teknik Pengkajian Keadaan Desa
14. Village Visioning
15. Alur & Form MMDD VS PERMENDAGRI No. 66 TH 2007 (Excel)
16. Alur Permendagri No. 66 Tahun 2007
17. Kisah GAPURA & PAK KADUS
18. Prinsip-Prinsip Good Governance
19. Pelatihan SETRAWAN
20. Pembangunan Desa Terpadu
21. Peran dan Fungsi Setrawan Batang Hari
22. Pemberdayaan Masyarakat Indonesia

- Sent using Google Toolbar"

Rabu, 03 November 2010

Pengertian Visi dan Misi


Pengertian Visi

Visi adalah suatu pandangan jauh tentang perusahaan, tujuan - tujuan perusahaan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:

- Berorientasi ke depan
- Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
- Mengekspresikan kreatifitas
- Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat

Pengertian Misi

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi perusahaan adalah tujuan dan alasan mengapa perusahaan itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

PENGERTIAN VISI DAN MISI SERTA BEBERAPA CONTOH VISI DAN MISI PERUSAHAAN

Visi (Vision)

Menurut Wibisono (2006, p. 43), visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan want to be dari organisasi atau perusahaan. Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam visi suatu organisasi terdapat juga nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan organisasi di masa depan seperti yang diungkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), Visi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
Jadi dapat disimpulakan bahwa visi adalah cita – cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.

* Misi (Mission)

Misi (mission) adalah apa sebabnya kita ada (why we exist / what we believe we can do). Menurut Prasetyo dan Benedicta (2004:8), Di dalam misi produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, pasar yang dilayani dan teknologi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam pasar tersebut. Pernyataan misi harus mampu menentukan kebutuhan apa yang dipuasi oleh perusahaan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dimana mereka berada dan bagaimana pemuasan tersebut dilakukan.
Menurut Drucker (2000:87), Pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan. Jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggannya (Prasetyo dan Benedicta, 2004:8)
Menurut Wheelen sebagaimana dikutip oleh Wibisono (2006, p. 46-47) Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.
Beberapa contoh Visi dan Misi Perusahaan

* BNI

Visi BNI

Menjadi Bank kebanggaan nasional yang Unggul, Terkemuka dan Terdepan dalam Layanan dan Kinerja

Pernyataan Visi

Menjadi Bank kebanggaan nasional, yang menawarkan layanan terbaik dengan harga kompetitif kepada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer

Misi BNI

• Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pillihan utama (the bank choice)
• Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.
• Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
• Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial.
• Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

* RCTI

VISI

Media Utama Hiburan dan Informasi

Perkataan “utama” mengandung makna lebih dari yang “pertama” karena kata “pertama” hanya mencerminkan hierarki pada dimensi tertentu. Sedangkan kata “utama” mengandung unsur kemuliaan karena melibatkan aspek kualitas, integritas dan dedikasi.
Media utama hiburan dan informasi memiliki makna:
1.RCTI unggul dalam hal kualitas materi dan penyajian program hiburan dan informasi.
2.RCTI memperhatikan keseimbangan faktor bisnis dan tanggung jawab sosial atas sajian program-programnya.
3.RCTI menjadi pilihan yang utama dari para “stakeholder” (karyawan,pemirsa,pengiklan,pemegang saham,pemasok,pesaing,perusahaan afiliasi,mitra strategis,masyarakat, dan penyelenggara Negara)

MISI

Bersama Menyediakan Layanan Prima

Interaksi kerja di perusahaan lebih mengutamakan semangat kebersamaan sebagai sebuah tim kerja yang kuat. Hal ini memungkinkan seluruh komponen perusahaan mulai dari level teratas sampai dengan level terbawah mampu bersama-sama terstimulasi,terkoordinasi dan tersistemasi memberikan karya terbaiknya demi mewujudkan pelayanan terbaik dan utama kepada “stakeholder
TIGA PILAR UTAMA
1. Keutamaan Dalam Kebersamaan
2. Bersatu Padu
3. Oke
Untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan, ada 3 (tiga) nilai sebagai pilar utama yang menjadi motivasi,inspirasi dan semangat juang insan RCTI. Proses kerja dilakukan dengan semangat kebersamaan untuk sampai pada hasil yang mendapat pengakuan dari para “stake holder” atas kualitas integritas dan dedikasi yang ditampilkan.

* PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Visi

To become a leading InfoCom player in the region

Telkom berupaya untuk menempatkan diri sebagai perusahaan InfoCom terkemuka di kawasan Asia Tenggara, Asia dan akan berlanjut ke kawasan Asia Pasifik.

Misi

Telkom mempunyai misi memberikan layanan ” One Stop InfoCom Services with Excellent Quality and Competitive Price and To Be the Role Model as the Best Managed Indonesian Corporation ” dengan jaminan bahwa pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik, berupa kemudahan, produk dan jaringan berkualitas, dengan harga kompetitif.
Telkom akan mengelola bisnis melalui praktek-praktek terbaik dengan mengoptimalisasikan sumber daya manusia yang unggul, penggunaan teknologi yang kompetitif, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergis.

(Dari berbagai Sumber)

Andi Asnayati, S.Pd.
 
Copyright © 2013 PNPM PATIMPENG BONE
pnpmpatimpeng@yahoo.com /e-mail