BREAKING NEWS

Profil

TUPOKSI

Artikel

Senin, 08 Desember 2014

PNPM Akan Berakhir ? Teganya Pak JJ

" Intinya, ada peran Fasilitator melekat dengan kucuran BLM. Bisa dimaklumi jika saat ini tidak kurang dari 11 ribu Fasilitator yang tersebar di 33 provinsi lokasi PNPM Mandiri (Perdesaan) dalam posisi bertanya. Lanjut atau tidak? Apalagi sekarang ini mereka sedang berjibaku dengan tahapan perencanaan pembangunan di tingkat desa. Tentunya tak bisa ditunda sementara kepastian BLM sebagai dasar perencanaan tidak ada informasi "

" Praktik selama ini, Fasilitator dikontrak untuk mengawal BLM (Bantuan Langsung Masyarakat). Di lokasi kecamatan/desa yang masih terkucur BLM pasti ada Fasilitator. Sebaliknya, yang tidak ada kucuran BLM, pasti tidak ada Fasilitatornya. Sebagai contoh di Kabupaten Bone adalah Kecamatan Patimpeng. dan masih ada lagi yang lainnya"

Tahun 2015 PNPM akan berakhir. Begitu pernyataan dan informasi yang sering kita dengar dari berbagai sumber. Sebenarnya, berakhirnya sebuah program adalah hal biasa. Bahkan berakhirnya PNPM pada tahun 2015 memang sudah direncanakan sejak PNPM diluncurkan pada tahun 2007. Dalam buku pedoman disebutkan ada periodisasi pelaksanaan PNPM yakni tahun 2007-2009 tahap pembelajaran atau pemberdayaan, tahun 2010-2012 tahap kemandirian, tahun 2013-2014 tahap keberlanjutan dan tahun 2015 tahap exit strategy.
Ada beberapa pertanyaan yang muncul seiring akan berakhirnya PNPM. Bagaimana nasib orang miskin? Bagaimana nasib program pemberdayaan masyarakat? Bagaimana nasib BKM? Dan yang terakhir bagaimana nasib kita? Pertanyaan mana yang saat ini dominan dalam pikiran kita? Tentu masing-masing orang berbeda-beda.
Penanggulangan Kemiskinan
Partai apapun yang berkuasa dan siapapun presiden yang terpilih persoalan kemiskinan akan tetap menjadi prioritas. Karena penanggulangan kemiskinan adalah amanah konstitusi. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan kita bernegara dan membentuk pemerintahan salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Rakyat yang sejahtera berarti rakyat yang terbebas dari kemiskinan. Pasal 34 UUD 45 juga mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab Negara.
Jadi kita tak perlu kuatir terhadap nasib orang miskin. Semua anggota legislative di semua tingkatan waktu kampanye berjanji akan memperjuangkan nasib orang miskin sehingga mereka bisa sejahtera. Dari kepala desa, bupati/wali kota, gubernur sampai presiden, dalam visi dan misi yang dipaparkan menjelang pemilihan, juga menjanjikan peningkatan kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan. Jadi walaupun PNPM akan berakhir, nasib orang miskin tetap akan terjamin.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat saat ini telah diadopsi oleh pemerintah sebagai pendekatan dalam pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 2 menyatakan: Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Memang tidak secara eksplisit ada kata pemberdayaan masyarakat, tetapi secara prinsip sama dengan prinsip pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 menyebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Demikian pula dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, lurah mempunyai beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi pemberdayaan masyarakat. Dalam UU dan peraturan pemerintah tersebut secara ekspilisit dipergunakan istilah pemberdayaan masyarakat. Berarti, bukan hanya prinsip dasar, tetapi implementasi penyelenggaraan pemerintah desa harus menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Badan Keswadayaan Masyarakat
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) adalah lembaga yang selama ini seolah-olah merupakan lembaga pelaksana kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan semata. Padahal dalam Buku Petunjuk Teknis Pengembangan BKM/LKM, selain sebagai dewan pengambilan keputusan, juga untuk menggalang potensi dan sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersumber dari luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/kelurahan. BKM/LKM juga merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/kelurahan dalam Musbangdes/kelurahan. Jadi BKM adalah civil society di tingkat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan.
Lebih lanjut disebutkan fungsi BKM/LKM adalah:
  1. Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat
  2. Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dan sebagainya)
  3. Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis
  4. Pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
  5. Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
  6. Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan/desa setempat
  7. Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
  8. Mitra kerja pemerintah kelurahan/desa setempat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dari fungsi di atas harus dimaknai bahwa tugas BKM/LKM dalam konteks PNPM Mandiri Perkotaan adalah bagian dari proses pembelajaran dalam mengambangkan tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Kalau BKM/LKM mampu menjalani proses pembelajaran dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan, maka berakhirnya PNPM pada tahun 2015 akan membawa BKM/LKM menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Pasal 94 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan, pemerintah desa bermitra dengan lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa serta teribat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Pasal 11 PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan menegaskan tentang keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berakhirnya PNPM membuka peran dan tantangan BKM/LKM yang selama ini telah melakukan pembelajaran sebagai pelaksana PNPM Mandiri Perkotaan.
Fokus kita sebagai pendamping BKM/LKM adalah menyiapkan mereka menuju tantangan baru setelah PNPM berakhir nanti. Ibarat orang tua, kita harus menyiapkan anak kita menuju gerbang kedewasaan. Pola asuh yang kita kembangkan terhadap anak menjelang dewasa harus diubah. Jangan sampai sebagai orangtua kita masih tetap mengembangkan pola asuh ketika anak kita masih usia TK atau SD, padahal anak kita sudah hampir lulus SMA.
Nasib Kita?
Pertanyaan terakhir ini jawabannya tergantung pada bagaimana kita memandang siapa diri kita. Dalam pelatihan dasar fasilitator kita pernah berdiskusi tentang peran dan fungsi fasilitator. Kita ini punya dua fungsi, yaitu sebagai pekerja proyek dan sebagai pemberdaya. Sebagai pemberdaya, berakhirnya PNPM tak mengubah apapun dari diri kita. Karena sebagai pemberdaya kita akan punya tugas yang semakin luas terutama terkait dengan telah diadopsinya pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan dalam pembangunan. Kita akan memasuki era baru dalam menjalankan fungsi kita sebagai pemberdaya yang memang tidak akan pernah selesai oleh sebab apapun.
Kalau kita mamandang diri kita sebagai pekerja proyek, masalahnya menjadi lebih sederhana lagi. Begitu suatu proyek selesai kita kerjakan, kita cari proyek lain. sederhana kawan?

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 PNPM PATIMPENG BONE
pnpmpatimpeng@yahoo.com /e-mail